Tindak Lanjut Surat Edaran
PPM AR-RASYID PINANG AWAN
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Selatan Nomor P-621/Kk.02.29/4/HK.00/03/2020 tanggal 31 Maret 2020, Tentang upaya pencegahan Corona virus disease 2019 ( COVID - 19 ) di wilayah kerja Kemenag Labuhanbatu Selatan.
Mencermati Perkembangan Penyebaran COVID-19 akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan Santri/Wati Pondok Pesantren Modern Ar-Rasyid untuk tetap sebagai berikut :
1. Menghimbau kepada setiap Orang Tua / Wali Santri tetap bertanggung jawab penuh dalam proses belajar mandiri dirumah dan penuntasan hafalan Al-Qur'an .
2. Menghimbau kepada setiap Orang Tua / Wali Santri agar mengawasi Santri dan Santri Wati untuk mengurangi aktifitas diluar rumah dan tidak bepergian jauh atau keluar demi menghindari kontak fisik dengan orang lain.
3. Setiap Santri / Wati wajib menyelesaikan tugas pembelajaran dirumah sesuai dengan mata pelajaran masing-masing dan tugas-tugas menyusul melalui wali kelas.
4. Ketentuan ini berlaku untuk santri sejak tanggal 04 sampai dengan 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
5. Ketentuan ini berlaku untuk santri Wati sejak tanggal 04 sampai dengan 22 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Demikian edaran ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi. Semoga kita dalam lindungan Allah SWT, Amin